Hadits Shohih

Anas radhiyallahu 'anhu berkata: Ketika Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang dosa-dosa besar, maka jawabnya: Syirik mempersekutukan Allah, dan durhaka terhadap kedua ayah bunda, membunuh jiwa (manusia), dan saksi palsu. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits Shohih

Dari Ummul-Mukminin, Ummu ‘Abdillah, Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak." Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Siapa yang melakukan suatu amalan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits Shohih

Dari Abu Ruqayyah Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Agama itu adalah nasihat.” Kami bertanya: “Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, dan pemimpin kaum Muslimin dan kaum Muslimin secara umum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits Shohih

Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abu Tholib, cucu Rosululloh sholallahu 'alaihi wa sallam dan kesayangan beliau rodhiallohu 'anhuma, dia berkata: "Aku telah hafal (sabda) dari Rosululloh sholallahu 'alaihi wa sallam: "Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i. Tirmidzi berkata: Ini adalah Hadits Hasan Shahih)

Hadits Shohih

Dari Abu Hurairoh rodhiallohu 'anhu, sesungguhnya Rosululloh sholallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat hendaklah ia memuliakan tamunya." (HR. Bukhori dan Muslim)

Rabu, 29 Agustus 2012

KORUPSI ITU KOTOR DAN USANG BAK PENCURI YANG SISTEMIK

Satu kata yang sering kita dengar di dalam kehidupan bermasyarakat, korupsi. Kata ini merupakan kata yang begitu familiar baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas. Penulis sendiri pertama kali mendengar kata tersebut saat masih duduk di bangu kelas 2 SD, yang kala itu media begitu gencar menyoroti kasus korupsi sistemik dari keluarga cendana. Dalam artikel ini, ada beberapa poin yang akan penulis jabarkan mengenai korupsi.

Menurut penulis, korupsi dapat digolongkan menjadi perbuatan dzalim. Apa itu dzalim? Dzalim merupakan perbuatan yang menempatkan sesuatu tidak berdasarkan tempatnya. Sudah jelas bukan, bahwa korupsi memang menempatkan sesuatu tidak berdasarkan tempatnya, yaitu mengambil hak orang lain yang bukan menjadi milik kita, dan hak tersebut direbut tanpa sepengetahuan si empunya.

Korupsi itu dosa menurut semua agama. Banyak dosa yang ditimbulkan dari tindakan korupsi, diantaranya adalah dosa karena mengambil hak orang lain, dosa karena memanfaatkan hak orang lain, dosa karena mengunakan barang yang haram, dan dosa yang mencakup beberapa aspek. Tahukan engkau bahwa hasil korupsi membawa ke-mudharatan tidak hanya bagi si koruptor, tetapi juga bagi anak istrinya yang ia beri nafkah dari hasil korupsi? Tahukah engkau bahwa nafkah yang engkau berikan kepada anak istrimu akan tumbuh menjadi daging haram yang siap dimakan oleh api neraka? Tahuah engkau bahwa harta dari hasil korupsi hanya akan sia-sia tanpa berkah? Semoga engkau sekarang sudah tahu.

Dari pemaparan sebelumnya, sudah dapat disimpulkan bahwa korupsi itu kotor, korupsi itu usang, korupsi itu digemari bak pencuri yang sistemik yang mempunyai berbagai cara dan trik demi tercapainya tujuan materil semata tanpa mempedulikan dosa dan akibat selanjutnya. Ya, saya menjabarkan korupsi identik dengan kotor, usang, bak pencuri yang sistemik. Pertama, kotor karena perbuatan korupsi jelas sangat tercela dan keji, misalkan orang yang korupsi menilep uang, maka sudah jelas perbuatan cara mendapatkan uang tersebut kotor. Kedua, usang karena sudah jelas itu merugikan banyak pihak dan hal tersebut menodai norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, mulai dari norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum. Terakhir, bak pencuri yang sistemik, istilah tersebut sangat cocok dengan ‘gelar koruptor’ karena para koruptor sudah pasti dikategorikan sebagai pencuri, nah pencuri ini mempunyai seribu satu cara dan trik yang jitu demi mendapatkan sesuatu yang mereka idam-idamkan, misalkan uang, jabatan, dan sebagainya.

Apa saja penyebab korupsi? Menurut penulis, ada dua penyebab terjadinya korupsi. Pertama, dari dalam diri sendiri. Kenapa bisa demikian? Diri sendiri merupakan hal yang paling berpengaruh dalam segala tindakan. Dari dalam diri sendiri juga terdapat niat, terdapat kadar keimanan dan ketaqwaan, dan terdapat motivasi bertindak. Jika dari dalam diri sendiri terdapat niat yang buruk, bukan tidak mungkin kasus korupsi akan terjadi, jika kadar keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahu wata’ala sangat renggang, bukan tidak mungkin kasus korupsi akan terjadi, dan jika dari motivasi diri sendiri sudah terdapat keinginan berkorupsi, bukan tidak mungkin hal tersebut juga akan terjadi. Kedua, dari luar diri sendiri. Maksud penulis disini adalah adanya lingkungan dan kesempatan yang berperan dalam berkorupsi. Bagaimana tidak, orang baik yang terdapat di lingkungan buruk jika ia tidak bisa memegang teguh idealisnya bukan tidak mungkin lambat laun ia akan terpengaruh dengan lingkungan tersebut. Selain itu, dengan adanya kesempatan berkorupsi, sangat besar kemungkinan seseorang akan melakukan tindakan korupsi.

Bagaimana cara kita untuk membentengi diri dari perilaku korupsi? Menurut penulis, juga terdapat dua cara. Pertama, upgrade diri sendiri. Perbaikilah diri sendiri. Tambah kadar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wata’ala, berniat tidak ingin melakukan korupsi, pegang teguh idealis anti korupsi, dan tumbuhkan di dalam diri motivasi untuk memberantas korupsi. Kedua, perbaki lingkungan agar kondusif dan nyaman untuk tidak berkorupsi. Berikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak melakukan korupsi, mulai dari saudara dan keluarga sendiri, tetangga, dan warga sekitar. Insya Allah dengan cara tersebut mudah-mudahan kasus korupsi sedikit demi sedikit akan berkurang. Ingatlah pesan bang napi, kejahatan terjadi bukan karena niat saja, tetapi juga karena ada kesempatan. Begitu juga dengan korupsi, korupsi terjadi bukan karena niat saja, tetapi juga karena ada kesempatan.

WASPADALAH! WASPADALAH! WASPADALAH! SALAM ANTI KORUPSI!

Rabu, 11 Januari 2012

DAFTAR STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BERLAKU 1 JANUARI 2012



No
 PSAK / ISAK / PPSAK UMUM
Tanggal Efektif
1
PSAK 1 (2009)
Penyajian Laporan Keuangan
01-Jan-11
2
PSAK 2 (2009)
Laporan Arus Kas
01-Jan-11
3
PSAK 3 (2010)
Laporan Keuangan Interim
01-Jan-11
4
PSAK 4 (2009)
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
01-Jan-11
5
PSAK 5 (2009)
Segmen Operasi
01-Jan-11
6
PSAK 7 (2010)
Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
01-Jan-11
7
PSAK 8 (2010)
Peristiwa setelah Periode Pelaporan
01-Jan-11
8
PSAK 10 (2009)
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
01-Jan-12
9
PSAK 12 (2009)
Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
01-Jan-11
10
PSAK 13 (2011)
Properti Investasi
01-Jan-12
11
PSAK 14 (2008)
Persediaan
01-Jan-09
12
PSAK 15 (2009)
Investasi pada Entitas Asosiasi
01-Jan-11
13
PSAK 16 (2011)
Aset Tetap
01-Jan-12
14
PSAK 18 (2010)
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
01-Jan-12
15
PSAK 19 (2010)
Aset Takberwujud
01-Jan-11
16
PSAK 22 (2010)
Kombinasi Bisnis
01-Jan-11
17
PSAK 23 (2010)
Pendapatan
01-Jan-11
18
PSAK 24 (2010)
Imbalan Kerja
01-Jan-12
19
PSAK 25 (2009)
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan  Kesalahan
01-Jan-11
20
PSAK 26 (2011)
Biaya Pinjaman
01-Jan-12
21
PSAK 28 (2010)
Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
01-Jan-12
22
PSAK 30 (2011)
Sewa
01-Jan-12
23
PSAK 33 (2010)
Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Pertambangan Umum
01-Jan-12
24
PSAK 34 (2010)
Kontrak Konstruksi
01-Jan-12
25
PSAK 38 (2004)
Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
01-Jan-05
26
PSAK 36 (2010)
Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
01-Jan-12
27
PSAK 44
Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
01-Jan-98
28
PSAK 45 (2010)
Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
01-Jan-12
29
PSAK 46 (2010)
Pajak Penghasilan
01-Jan-12
30
PSAK 48 (2009)
Penurunan Nilai Aset
01-Jan-11
31
PSAK 50 (2010)
Insurumen Keuangan: Penyajian
01-Jan-12
32
PSAK 51 (2003)
Akuntansi Kuasi-Reorganisasi
01-Jan-00
33
PSAK 53 (2010)
Pembayaran Berbasis Saham
01-Jan-12
34
PSAK 55 (2011)
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
01-Jan-12
35
PSAK 56 (2010)
Laba Per Saham
01-Jan-12
36
PSAK 57 (2009)
Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
01-Jan-11
37
PSAK 58 (2009)
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
01-Jan-11
38
PSAK 60
Instrumen Keuangan: Pengungkapan
01-Jan-12
39
PSAK 61
Akuntansi Hibah Pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah
01-Jan-12
40
PSAK 62
Kontrak Asuransi
01-Jan-12
41
PSAK 63
Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
01-Jan-12
42
PSAK 64
Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
01-Jan-12
43
ISAK 7 (2009)
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
01-Jan-11
44
ISAK 8
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
01-Jan-08
45
ISAK 9
Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi,  dan Liabilitas Serupa
01-Jan-11
46
ISAK 10
Program Loyalitas Pelanggan
01-Jan-11
47
ISAK 11
Distrubusi Aset Nonkas kepada Pemilik
01-Jan-11
48
ISAK 12
Pengendalian Bersama Entitas : Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
01-Jan-11
49
ISAK 13
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri.
01-Jan-12
50
ISAK 14
Aset Takberwujud - Biaya Situs Web
01-Jan-11
51
ISAK 15
PSAK 24-Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
01-Jan-12
52
ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa
01-Jan-12
53
ISAK 17
Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
01-Jan-11
54
ISAK 18
Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi
01-Jan-12
55
ISAK 19
Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
01-Jan-12
56
ISAK 20
Pajak penghasilan - perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang saham
01-Jan-12
57
ISAK 22
Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan
01-Jan-12
58
ISAK 23
Sewa Operasi - Insentif
01-Jan-12
59
ISAK 24
Evaluasi Substansi beberapa transaksi yang melibatkan suatu bentuk legal sewa
01-Jan-12
60
ISAK 25
Hak Atas Tanah
01-Jan-12
61
ISAK 26
Penilaian Ulang Derivatif Melekat
01-Jan-12
62
PPSAK 1
Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Pengusahaan Hutan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan jalan Tol
01-Jan-10
63
PPSAK 2
Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan  PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
01-Jan-10
64
PPSAK 3
Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
01-Jan-10
65
PPSAK 4
Pencabutan PSAK 31:Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
01-Jan-10
66
PPSAK 5
Pencabutan ISAK 06 : Interpretasi atas paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing
01-Jan-10
67
PPSAK 6
Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK No. 21 tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham; ISAK 2 Interpretasi atas Penyajian Piutang pada Pemesan Saham dan ISAK 3 Interpretasi tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan.
01-Feb-11
68
PPSAK 7
Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
1-Jan-12 dan
 1-Jan 13
69
PPSAK 8
Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
01-Jan-12
70
PPSAK 9
Pencabutan ISAK 5: Interpretasi atas Par 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia Untuk Dijual
01-Jan-12
71
PPSAK 11
Pencabutan PSAK 39 Akuntansi Kerja Sama Operasi
01-Jan-12
No
 PSAK SYARIAH
Tanggal Efektif
1
PSAK 59
Akuntansi Perbankan Syariah
01-Jan-03
2
PSAK 101 (revisi 2011)
Penyajian Laporan Keuangan Syariah
01-Jan-12
3
PSAK 102
Akuntansi Murabahah
01-Jan-08
4
PSAK 103
Akuntansi Salam
01-Jan-08
5
PSAK 104
Akuntansi Istishna’
01-Jan-08
6
PSAK 105
Akuntansi Mudharabah
01-Jan-08
7
PSAK 106
Akuntansi Musyarakah
01-Jan-08
8
PSAK 107
Akuntansi Ijarah
01-Jan-10
9
PSAK 108
Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
01-Jan-10
10
PSAK 109
Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
01-Jan-12
No
 PSAK ETAP
Tanggal Efektif
1
SAK  ENTITAS TANPA AKUNTANBILITAS PUBLIK
01-Jan-11
No
ISAK  DAN  PPSAK UMUM  BERLAKU EFEKTIF 1 JANUARI 2013
1
ISAK 21
Perjanjian Konstruksi Real Estat
2
PPSAK 10
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi