Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
Gambar. Sejak TK kita sudah diajarkan menggambar oleh guru kita. Tapi apakah hukum menggambar dalam Islam? Sedangkan banyak sekali orang yang gemar menggambar dan melukis. Termasuk diantaranya saya, saya memang suka sekali menggambar dan melukis sejak kecil. Maka dari itu bagi sobat blogger yang ingin tahu apa hukum menggambar dalam Islam, alangkah baiknya membaca artikel ringan di bawah ini.
Di antara fitnah besar yang sedang menimpa umat Islam dewasa ini adalah fitnah gambar. Hampir di setiap rumah dari rumah-rumah kaum Muslimin di setiap sudut-sudut rumah terpajang dan terpampang gambar-gambar atau foto-foto mereka sendiri, foto keluarga, gambar hewan, dan gambar makhluk bernyawa lainnya. Ironisnya, di antara mereka ada juga yang menaruh jelas patung-patung manusia, dewa-dewa, maupun hewan yang terpajang indah bak berhala. Naudzubillah...
Apakah mereka tahu jika para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar bernyawa sebagaimana telah ditegaskan Rasulullah SAW 14 abad yang lalu? Syaikh Shalih bin Fauzan berkata, “Setan menyemangati dan mengajak manusia untuk membuat gambar karena memang di dalam gambar terdapat sejumlah marabahaya bagi mereka. Maka setan mengajak mereka untuk membuat gambar agar manusia memikul beban-beban dosa (akibat gambar tersebut).”
Macam-macam gambar
Jika ditinjau dari hidup dan tidaknya, terbagi menjadi dua yaitu:
1. Gambar bernyawa
Terbagi menjadi dua bagian, yaitu gambar yang mempunyai ruh yang mirip sekali dengan bentuk dan warna manusia dan gambar yang bernyawa berupa hewan-hewan yang tidak berakal, seperti harimau, singa, serangga, dsb.
2. Gambar tidak bernyawa
Terbagi menjadi dua bagian, yaitu gambar makhluk yang tumbuh, semisal tanaman pertanian, tumbuh-tumbuhan, pepohonan yang memiliki buah maupun tidak dan gambar makhluk yang tidak tumbuh, semisal gunung, sungai, rumah, pesawat, dsb.
Jika ditinjau dari bentuk dan keadaannya, terbagi menjadi dua yaitu:
1. Gambar yang mempunyai fisik nyata dan bayangan (3 dimensi), contohnya patung
2. Gambar yang dibuat pada permukaan datar (2 dimensi), contohnya lukisan, foto-foto, tenunan, dsb
Dalil-dalil seputar gambar
Abdullah bin Abbas berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang menggambar (akan masuk) ke neraka, akan dijadikan baginya setiap gambar yang telah ia gambar jiwa yang ia akan diazab bersama gambar tersebut dalam neraka Jahannam.” (H.R. Bukhari:5693 dan Muslim:2110)
Rasulullah SAW bersabda, “Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjing dan gambar.” (H.R. Bukhari:3225 dan Muslim:2106)
Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah mereka yang berusaha menyerupai ciptaan Allah SWT.” (H.R. Bukhari:5950 dan Muslim:2109)
Dari Abu Hayyaj al-Asadi Hayyan bin Husain berkata, Ali berkata kepadaku: “Ketahuilah aku akan mengutusmu terhadap apa yang Rasulullah SAW mengutusku, (yaitu) jangan kamu tinggalkan gambar kecuali kamu hancurkan dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali telah kamu ratakan.” (H.R. Muslim:969)
Hukum Gambar
Adapun hukum gambar secara umum berdasarkan dalil-dalil di atas, sbb:
1. Gambar yang tidak punya ruh, apakah yang mempunyai fisik nyata (3 dimensi) atau bidang datar (2 dimensi) maka hukumnya menurut pendapat yang kuat adalah tidak mengapa atau mubah atau boleh.
2. Gambar yang memiliki ruh atau nyawa, apakah dalam bidang datar atau dalam bentuk fisik nyata maka hukumnya adalah haram berdasarkan dalil-dalil di atas dan lainnya. Wallahu a’lam.
Diantara sebab diharamkannya gambar yang memiliki ruh
1. Menyerupai ciptaan Allah SWT (menandingi Allah SWT dalam penciptaan)
Rasulullah SAW bersabda, ”Orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah orang yang berusaha membuat ciptaan semisal ciptaan Allah SWT.” (H.R. Bukhari:5949 dan Muslim:92) Sama saja diiringi niat menandingi Allah SWT atau pun tidak, maka masuk dalam keharaman.
2. Jalan yang menghantarkan dari sikap berlebih-lebihan (ghuluw), bahkan menyeret menjadikannya sembahan selain Allah SWT
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya mereka itu (Nasrani) jika ada orang shalih diantara mereka kemudian wafat maka mereka membangun masjid di atas kuburannya, dan membuat gambar padanya.” (H.R. Bukhari:428 dan Muslim:16)
Abdullah bin Abbas berkata tatkala menafsirkan surah Nuh ayat 23: “Ini adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nuh tatkala mereka wafat maka setan membisikkan pada mereka agar membuat patung pada majelis orang shalih tersebut dan memberikan nama pada mereka, maka mereka pun melakukannya dan belum disembah. Maka tatkala mereka (generasi yang membuat patung) wafat dan ilmu dilupakan akhirnya patung tersebut dijadikan sembahan.” (H.R. Bukhari:4920)
3. Mirip dengan orang-orang yang membuat gambar dan patung kemudian mereka menyembahnya
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.” (Hadits Hasan Shahih-Shahih Sunan Abu Dawud:4031)
4. Menghalangi malaikat untuk masuk ke rumahnya
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar.” (H.R. Bukhari:5949 dan Muslim:83)
5. Termasuk tindakan membuang-buang harta benda (tabdzir)
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan bergeser kedua telapak kaki anak Adam hingga ia ditanya tentang empat perkara, (1) tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) masa mudanya ke mana ia habiskan, (3) hartanya darimana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan, dan (4) tentang ilmunya apa yang ia perbuat dengannya.” (H.R. Tirmidzi:2416, Shahih Tirmidzi:2/572 dan as-Shahihah:946)
Ancaman berat bagi tukang gambar dan bahaya gambar:
1. Jalan menuju maksiat dan puncaknya adalah syirik pada Allah SWT.
2. Menggambar termasuk dosa besar karena ancaman-ancaman yang ada.
3. Malaikat menjauh dan tidak mau mendekat rumah yang terdapat gambar.
4. Pada hari kiamat kelak ia akan mendapatkan azab yang amat keras.
5. Pada hari kiamat kelak gambar tersebut akan diwujudkan berupa fisik nyata (tubuh) lalu ia pun diazab di Jahannam bersama gambar tersebut.
6. Dibebankan padanya untuk memberikan ruh pada gambar yang telah ia gambar semasa di dunia padahal ia tidak akan sanggup akan melakukannya.
7. Tempatnya dalam api neraka.
8. Mendapatkan laknat.
Kapan gambar dibolehkan?
Syaikh al-Albani berkata: “Walaupun kami berpendapat secara yakin akan haramnya gambar dengan dua jenisnya (proses alat dan tangan), tapi kami tidak melarang (mengharamkan) jika dalam tujuan gambar tersebut ada manfaat yang pasti, dan tanpa ada unsur bahayanya, seperti gambar yang dibutuhkan dalam ilmu kedokteran, geografi, memajang gambar untuk menangkap buronan, maka ini boleh. Bahkan sebagiannya menjadi wajib bagi beberapa keadaan.” Kemudian Syaikh al-Albani membawakan dua hadits yang menunjukkan akan bolehnya gambar pada kondisi-kondisi tertentu.
Hadits pertama hadits ‘Aisyah, dimana beliau bermain-main dengan boneka-boneka bersama teman-temannya tanpa ada pengingkaran dari Rasululah SAW. Kedua hadits ar-Rabi’ bin al-Mu’awwidz, dimana para sahabat membuatkan mainan dari bulu domba untuk anak-anak mereka agar tak minta makanan tatkala mereka berpuasa.
Lantas Syaikh menyampaikan, “Dua hadits ini menunjukkan akan bolehnya gambar dan menggunakan gambar jika ditemukan manfaat pendidikan yang membantu perbaikan jiwa, bimbingan, dan pengajaran. Maka diikutkan pula perkara-perkara yang ada maslahatnya bagi Islam dan kaum Muslimin dari proses gambar dan gambar itu sendiri. Dan kembali pada hukum asal (yaitu haram) selain hal itu (yang tidak ada maslahatnya) semisal gambar para pendahulu, orang-orang yang dimuliakan (dikeramatkan), para teman, dan semisal dengan ini yang tidak ada faedahnya, bahkan disitu ada unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir dan para penyembah berhala. Wallahu a’lam.” (Adabuz Zifaaf:194-196)
Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
Sumber Referensi:
· Buletin Al Furqon tahun ke-6 Vol.9 No.4 (Muharram 1433 H) oleh Abu Dawud Ibnu Zainan
· ‘I ‘aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabittauhiid, 2/267
· Ahkaamut Tashwiir: 147-161, dengan sedikit perubahan dan penambahan
· Al-Qauluul Mufiid, 2/438, Fathul Majid: 2/797-798
· Al-Qauluul Mufiid, 2/449 dengan beberapa penambahan lainnya
· Fiqhun Nawaazil, 4/333 oleh Muhammad bin Husain Al-Jizani






0 komentar:
Posting Komentar